Baca Ganja – “Literasi adalah jembatan dari kesengsaraan menuju harapan,” kutipan dari Kofi Annan ini, menggambarkan bahwa literasi ganja dapat digunakan sebagai jembatan legalisasai untuk tiba pada harapan.
Sidang perkara permohonan uji materil terhadap pelarangan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan, yang diajukan oleh tiga Ibu dari anak-anak dengan Cerebral Palsy, telah berjalan pada hari Rabu, 16 Desember 2020, secara daring yang dapat dilihat di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Sidang perkara tersebut mendorong perenungan yang mendalam untuk mencari akar yang kuat sebagai pangkal legalisasi ganja, dimana negara-negara luar telah lebih dulu melakukan penelitian ganja sebelum di legalisasi.
Dalam bertukar pikiran bersama Zira Salahudin, Zira berpendapat bahwa masih banyak masyarakat awam yang kurang mengetahui secara spesifik tentang jenis tanaman ganja. Contohnya, masih banyak yang tidak mengetahui perbedaan antara tanaman kenaf dengan kanabis, dan antara hemp dengan ganja.
Adapun Zira membahas mengenai hak asasi manusia dalam memanfaatkan ganja. Zira mengatakan pengobatan untuk penyakit dengan ganja yang paling umum bisa dijumpai adalah sebagai obat gula darah (diabetes) dan juga obat sakit kepala, yang banyak di derita masyarakat Indonesia.
Zira berpendapat saat ini banyak orang-orang muda yang diserang penyakit, mulai dari sakit kepala hingga kolestrol. Hal ini diakibatkan dari makanan yang dikonsumsi manusia modern saat ini, yang sudah tidak lagi berprinsip halalan tayyiban.
Halalan tayyiban merupakan konsep tentang makanan yang harus diamalkan manusia pada umumnya, artinya makanan yang berguna bagi tubuh, bersih, dan segar sehingga menyehatkan tubuh bagi yang mengkonsumsi makanan tersebut. Selain tidak merusak kandungan nutrisi makanan, halalan tayyiban juga berprinsip tidak merusak alam, dan hemp bisa menjadi solusinya.
Konsep pemikiran Zira dalam pandangannya terhadap ganja bersifat holistik, yaitu konsep pemikiran bahwa mengenal keseluruhan sebagai suatu kesatuan lebih utama daripada hanya sekedar memahami bagian-bagiannya.
Namun untuk mengumpulkan konsep-konsep tersebut, perlu adanya literasi pengetahuan yang cukup. Literasi ganja mengenai penelitian dan sejarah dari negara yang telah melegalisasi ganja dapat dikumpulkan dan digabungkan dengan konsep lainnya, sehingga dapat menciptakan sebuah pemikiran baru.
Dalam Konstitusi Pembukaan UUD 1945 jelas tertulis bahwa negara berhak mencerdaskan bangsanya. Maka dari itu, sudah saatnya untuk kita betul-betul menyadari bahwa ganja memiliki banyak manfaat dalam berbagai aspek kehidupan dan untuk lingkungan.
“Ilmu pengetahuan (sains) tidak mengenal negara, karena pengetahuan adalah milik kemanusiaan, dan merupakan obor yang menerangi dunia” – Louis Pasteur (Pencetus pasteurisasi).