Kampanye Mendorong Pemerintah Khususnya BNN, POLRI, dan Kementerian Kesehatan untuk Membuka Landasan Ilmiah atas Penolakan Usulan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) Mengenai Legalisasi Ganja Medis di Indonesia.
Nama Organisasi : | Relawan LGN Bali dan Weedan Indonesia |
Program : | Kampanye pembukaan informasi mengenai tanaman ganja |
Hasil : | Dibukanya informasi mengenai alasan Pemerintah menolak usulan WHO untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia |
Kegiatan : | Membuat kampanye di media sosial Instagram |
Indikator Kinerja Kegiatan : | Terselenggaranya kampanye yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat (netizen). |
A. Latar Belakang
Tanggal 26 Juni 2020, BNN, POLRI, dan Kementerian Kesehatan menolak usulan dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) mengenai legalisasi ganja medis di Indonesia, menurut mereka (yang menolak), ganja di Indonesia kadar kandungan THC (tetrahydrocannabinol) lebih dari 18% dan kandungan CBD (cannabidiol) hanya 1% saja sehingga tidak bisa dijadikan bahan baku obat untuk kebutuhan medis.
Klaim ini sangat membingungkan sekali karena sejauh ini kami menganggap bahwa di Indonesia belum/tidak ada penelitian secara riil mengenai tanaman ganja di Indonesia. Adapun penelitian yang bersumber dari jurnal internasional termuat dalam buku Hikayat Pohon Ganja banyak menyatakan bahwa ganja lebih banyak manfaatnya dibanding mudaratnya.
Alasan lainnya pemerintah menolak legalisasi ganja di Indonesia pun berdalih bahwa banyaknya masyarakat yang menggunakan ganja hanya untuk kebutuhan euforia dan bukan untuk kebutuhan medis sehingga akan banyak orang yang sakit dan kematian akibat penggunaannya.
Padahal menurut data yang dilansir oleh FOX(dot)com, Amerika hingga tahun 2015 tidak ada satupun yang meninggal akibat konsumsi tanaman ganja. Kemudian di Indonesia pun ada banyak kasus penggunaan ganja untuk medis namun berakhir dipenjara seperti Fidelis Ari, Reynhard Rossy, kemudian berbagai kasus penggunaan ganja medis yang di tangani oleh Pengacara LGN, Singgih Tomi G, seperti untuk menghilangkan gejala ADHD (kurang fokus) di Pengadilan Negeri Bekasi, untuk mengobati epilepsi di Polda Jawa Timur, dan penggunaan ganja medis untuk sesak dada dan insomnia di Pengadilan Negeri Magelang.
Untuk itu, kami berharap pemerintah terkait membuka informasi mengenai alasan penolakan usulan legalisasi ganja medis di Indonesia oleh WHO kepada publik, mengingat keterbukaan informasi di dijamin oleh konstitusi, sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) pasal 28F yang menyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
- Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Di samping itu, banyak masyarakat yang mungkin tidak tahu mengenai informasi BNN, POLRI, dan Kemenkes menolak usulan WHO untuk melegalisasi tanaman ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. Maka kami Relawan Lingkar Ganja Nusantara Regional Bali beserta Weedan Indonesia akan melakukan kampanye untuk mengajak masyarakat mendorong Pemerintah terkait membuka informasi kepada publik mengenai alasan menolak usulan WHO untuk melegalisasi ganja di Indonesia.
B. Maksud dan Tujuan
- Mendorong pemerintah terkait membuka informasi kepada publik mengenai alasan mereka menolak usulan WHO untuk melegalisasi ganja.
- Mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kampanye ini.
- Mendorong pemerintah untuk segera melakukan kajian ilmiah mengenai tanaman ganja di Indonesia.
C. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada,
Hari/Tanggal/Tahun : | |
Tempat : | Media Sosial Instagram |
D. Teknis Pelaksanaan Kegiatan
- Kedua belah pihak melakukan perundingan untuk menentukan konsep kampanye.
- Salah satu dari kedua belah pihak membuat e-flyer yang akan disetujui bersama.
- Semua relawan dan pemilik akun instagram (at)relawanlgn_bali beserta (at)weedan_id mengunggah flyer di instagram dan mengajak netizen untuk melakukan hal yang sama agar supaya permintaan dan kampanye ini sampai kepada pemangku kebijakan.
E. Penutup
Demikian term of references ini dibuat, jika ada hal yang kurang atau tidak tepat akan diperbaiki di kemudian hari.