Baca Ganja – Paradoks Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) yang resmi ditetapkan pada 8 Januari 2026 di Jenewa, Swiss.

Bertepatan dengan peringatan 20 tahun berdirinya Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB sejak tahun 2006 di Jenewa, Indonesia diresmikan sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026 pada saat pelaksanaan rapat organisasi Dewan HAM PBB tanggal 8 Januari. Namun tampaknya, presidensi Indonesia di Dewan HAM PBB merupakan sesuatu yang paradoks atau berlawanan, jika melihat krisis kemanusiaan yang terjadi di dalam negeri.
Esai ini bertujuan sebagai refleksi untuk menguji kembali apakah Indonesia pantas dan layak dipilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026 berdasarkan paradigma hak asasi, mengingat isu ganja tidak terlepas dari hak asasi. Selain itu, esai ini juga merangkum sejumlah kritik dari beberapa peneliti dan organisasi masyarakat sipil di dalam negeri.
Tugas Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB
Setelah dipilih oleh negara-negara anggota Grup Asia-Pasifik sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026 melalui mekanisme pemilihan nominasi di tingkat kawasan, Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM memiliki beberapa tugas. Di antaranya adalah:
- Memimpin rapat Dewan
- Menerima dan menanggapi surat-menyurat dari Misi Tetap dan anggota lainnya
- Membangun kesadaran dan kepercayaan pada Dewan HAM melalui jangkauan dan diplomasi
Selain itu, Presiden Dewan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan Dewan dipimpin dengan cara yang terhormat, konstruktif, dan netral. Presidensi tersebut akan dijalankan oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro.
Seperti yang dilansir oleh DW News (9 Januari 2026), Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro menekankan tentang 3 prinsip utama dalam penanganan isu HAM di dunia. Ia meyakini dan berkomitmen penuh terhadap prinsip utama universalitas, objektivitas, dan non-selektivitas dalam penanganan isu-isu hak asasi manusia
Namun, pakar menilai presidensi Indonesia di Dewan HAM PBB bagai pedang bermata dua di tengah kondisi dalam negeri yang masih bermasalah.
Stagnasi HAM di Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026
Peresmian Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB terlihat berlawanan dengan kondisi hak asasi manusia di dalam negeri yang diambang krisis. Menurut laporan Freedom House tahun 2024-2025, Indonesia menempati kategori negara Partly-Free dengan skor 56-57 dari 100. Penilaian tersebut menunjukkan stagnasi pada aspek kebebasan sipil, penegakkan hukum, hingga hak politik warga negara.
Di luar penilaian indeks, Indonesia juga masih menghadapi sejumlah persoalan HAM yang belum tuntas. Mulai dari penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu, situasi HAM di Papua, hingga penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dikritik karena berdampak pada kebebasan berekspresi.
Baca juga: Orang-orang di Persimpangan Jalan yang Tengah Mencari Keadilan
Menurut peneliti Senior Departemen Politik Perubahan Sosial CSIS Jakarta, Vidhyandika Djati Perkasa, menilai respons yang muncul di ruang publik memandang pencalonan ini sebagai lelucon. “Karena memang saya pikir refleksi dari masyarakat kita itu jelas, bahwa kita punya masalah domestik yang berat ini terkait isu HAM, tapi sekarang istilahnya sudah membanggakan diri sebagai Presiden Dewan HAM di tingkat multilateral, di tingkat internasional,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan HAM di Indonesia sering kali berkaitan dengan dinamika politik elit dan kepentingan ekonomi. Hal ini akan menjadi aspek penting bagi dunia internasional dalam memandang Indonesia. Adapun ia menilai, jika momentum ini dikelola secara serius, tekanan tersebut dapat berfungsi sebagai percepatan penyelesaian berbagai persoalan HAM yang selama ini tertunda.
Selain persoalan domestik, presidensi Indonesia di Dewan HAM PBB juga berlangsung dalam konteks geopolitik global yang tidak lagi kondusif bagi penguatan norma HAM internasional. Misalnya, sikap AS yang semakin menjauh dari lembaga-lembaga PBB, termasuk Dewan HAM, juga dinilai menjadi faktor yang akan memengaruhi efektivitas presidensi Indonesia.
Menurutnya, presidensi Dewan HAM PBB tidak serta-merta memberi Indonesia kekuatan untuk mendorong perubahan signifikan. Terlebih, jika Indonesia tidak mampu mengambil sikap tegas di tengah kepentingan negara-negara besar yang memiliki pengaruh ekonomi dan politik kuat terhadap Indonesia.
Paradoks Indonesia terkait HAM di Politik Global
Selain dari peneliti, kritik juga datang dari organisasi hak asasi, KontraS, yang meragukan keseriusan atas kelayakan Indonesia menyandang posisi sebagai Presiden Dewan HAM PBB. KontraS melaporkan bahwa berbagai aksi protes di Indonesia sepanjang tahun 2025, mulai dari gelombang protes bertajuk ‘Indonesia Gelap’ pada Februari 2025, Penolakan Revisi UU TNI Maret 2025, aksi Peringatan Hari Buruh (May Day) Mei 2025, hingga kerusuhan aksi pada 25-31 Agustus 2025, justru berujung pada tindakan represif oleh aparat keamanan.
Paradoks Indonesia sebagai presidensi Dewan HAM PBB 2026 juga terlihat dari diplomasi HAM global. Di satu sisi, Indonesia terus memposisikan diri sebagai pendukung setia perjuangan rakyat Palestina di berbagai forum internasional. Namun di sisi lain, praktik solidaritas yang dijalankan justru menunjukkan kontradiksi tajam antara pernyataan politik, komitmen hukum internasional, dan praktik ekonomi yang menguntungkan otoritas pendudukan Israel.
Baca juga: Konflik Israel-Palestina: Hegemoni yang Melegitimasi Okupasi dan Diskriminasi Ganja
Kontradiksi tersebut terlihat jelas dalam sikap Indonesia pasca pernyataan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Anis Matta, dalam Pertemuan Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Riyadh pada November 2024. Dalam forum tersebut, Indonesia secara tegas menyerukan negara-negara anggota OKI untuk memutus hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Israel sebagai langkah konkret menghentikan agresi dan bentuk dukungan kepada Palestina. Namun, seruan tersebut tidak pernah diterjemahkan menjadi kebijakan nyata di tingkat nasional.
Di saat pemerintah Indonesia seharusnya menghentikan relasi ekonomi, margin hubungan dagang dengan Israel tetap lancar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2025, Indonesia mencatat impor dari Israel sebesar USD 13.187.366 dan ekspor sebesar USD 83.634.839. Aktivitas perdagangan ini menghasilkan surplus neraca perdagangan bagi Indonesia sebesar USD 70.447.473 atau setara dengan Rp 1.377.432.006.840 (sekitar 1,3 triliun). Fakta ini menjadi bukti keras bahwa keuntungan ekonomi nasional tetap menjadi prioritas, bahkan ketika relasi tersebut secara langsung menguntungkan negara yang tengah menjalankan sistem pendudukan dan apartheid terhadap rakyat Palestina.
KontraS menilai momentum kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB tahun 2026 seharusnya menjadi titik balik. Indonesia memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa kepemimpinan HAM tidak hanya soal prestise diplomatik, tetapi juga tentang konsistensi nilai, keberanian bersuara, dan kemauan politik untuk menempatkan hak asasi manusia di atas kepentingan sempit negara.
Referensi: -Indonesia jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Apa Tugasnya? (DW, 9 Januari 2026) -Indonesia Presiden Dewan HAM PBB, Pakar: Seperti Lelucon (DW, 9 Januari 2026) -Memimpin Dewan HAM PBB, tetapi Bungkam pada Pelanggaran HAM (KontraS, 8 Januari 2026)