Ganja Masuk Komoditas Tanaman Obat, Tapi Masih Ilegal

Baca Ganja – Dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang disahkan pada tanggal 3 Februari 2020, tanaman ganja resmi masuk dalam daftar komoditas tanaman obat.

ganja masuk komoditas tanaman obat
Surat Menteri Pertanian 104/KPTS/HK.140/M/2/2020

Ganja atau Cannabis sativa terdaftar dalam komoditas tanaman obat bersamaan dengan tanaman kratom (Mitragyna speciosa) yang juga berpotensi sebagai tanaman pengobatan.

Para ilmuwan dunia telah mengidentifikasi bahwa senyawa dalam tanaman bernama latin cannabis sativa ini banyak memiliki manfaat medis, sehingga menjadi perhatian para peneliti.

Senyawa dalam ganja yang disebut cannabinoid diteliti memiliki sifat neuro-protektif. Selain itu, cannabinoid memiliki sifat anti-viral dan anti-bakteri yang berindikasi dapat menangkal virus corona.

Kini ganja resmi masuk dalam komoditas tanaman obat dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020, namun dalam hal pengembangan serta pemanfaatan lebih jauh tentang tanaman ganja harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Menteri Pertanian.

Terlebih dahulu, semua hanya perlu dì koordinasikan sebab kita tahu tak ada tanaman yang di ciptakan sia-sia. Tentu berguna bagi semua mahluk ciptaan Tuhan.

Tapi perlu diingat kembali bahwa penggunaan, kepemilikan, jual-beli, dan penanaman ganja masih berstatus melanggar hukum. Sesuai dengan Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dimana tanaman ganja masih terdaftar dalam narkotika golongan I.

Semoga pemanfaatan ganja medis dapat segera terealisasikan demi mendorong kesejahteraan hidup bangsa Indonesia. Lampiran penuh Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 dapat dibaca disini. Salam juang!

Tinggalkan komentar

Sharing is caring