Tanda Tanya Ganja, Ekspor-Impor hingga Pencabutan dari Tanaman Obat

Baca Ganja – Di akhir bulan Agustus yang lalu, ada dua isu yang menimbulkan tanda tanya ganja di Indonesia. Di antaranya adalah pencabutan sementara Keputusan Menteri Pertanian No.104/2020 dan catatan ekspor-impor ganja dari Badan Pusat Statistik.

tanda tanya ganja

Tepatnya di tanggal 29 Agustus 2020, dilansir dari Beritasatu.com, Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut sementara tanaman ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan yang tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian No.104/2020.

Padahal di tanggal 28 Agustus 2020, organisasi pergerakan ganja dan bacaganja mempublikasikan kabar bahagia, bahwasannya ganja sudah masuk kategori komoditas tanaman obat-obatan. (Baca lengkapnya disini Surat Keputusan Kementan)

Lalu pada tanggal 30 Agustus 2020, CNBC Indonesia melaporkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki catatan ekspor-impor produk turunan tanaman ganja.

Pencabutan Tanaman Ganja dari Tanaman Obat oleh Kementan

Dikutip dari Beritasatu.com, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Tommy Nugraha, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu (29/8/20), menjelaskan bahwa Kepmentan 104/2020 dicabut sementara untuk dikaji kembali.

Selanjutnya akan dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Tommy mengatakan Menteri Pertanian, Syahril Yasin Limpo, konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI).

Tanda Tanya Besar

Lantas, apakah pencabutan sementara tanaman ganja dari komoditas tanaman obat berkaitan dengan publikasi besar-besaran yang dilakukan organisasi pergerakan ganja pada tanggal 28 Agustus 2020? Atau hanya kebetulan semata?

Bukankah keterangan yang diberikan Tommy Nugraha tentang konsistensi Menteri Pertanian mendukung pemberantasan narkoba berkontradiksi dengan Kepmentan No.104/2020 yang sudah mengkategorikan ganja sebagai tanaman obat?

Lalu mengapa Kementan harus menarik ganja dari daftar tanaman obat pada tanggal 29 Agustus 2020? Bukankah Kepmentan No.104/2020 tersebut telah disetujui pada tanggal 3 Februari 2020?

Ekspor-Impor Ganja yang Dilakukan Negara

Dilansir CNBC Indonesia (30/8/20), Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki catatan ekspor-impor produk turunan ganja. Untuk ekspor, ada dua golongan barang turunan ganja yang dijual ke luar negeri.

Berikut perincian volume dan nilai ekspor selama periode Januari-Juni 2020:

HS Produk Volume (Kg) Nilai (US$)
12119012 Cannabis used primarily in pharmacy, not in cut, crushed or powdered form 1.848 12.936
13019030 Cannabis resins 67.925 34.174

Sedangkan di sisi impor, Indonesia juga mendatangkan produk-produk turunan ganja. Berikut perincian produk, volume, dan nilai impornya selama periode Januari-Mei 2020:

HS Produk Volume (Kg) Nilai (US$)
1219012 Cannabis used primarily in pharmacy, not in cut, crushed or powder 4 9
13019030 Cannabis resins 386.397 1.212.730
13021920 Extracts and tinctures of cannabis 333 13.966

Dikutip dari CNBC Indonesia (30/8/20), hanya ada dua negara di dunia yang melegalkan penanaman, kepemilikan, jual-beli, dan konsumsi ganja. Dua negara itu adalah Kanada dan Uruguay.

Untuk informasi, nilai perdagangan besar ganja di Kanada pada Juni 2020 adalah $96,1juta (Dollar Canada). Melonjak 106,44% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Tanda Tanya Besar

Sebelum adanya catatan ekspor-impor ganja milik BPS, BNN pernah menolak dengan tegas usulan politikus PKS, Rafli Kande, terkait legalisasi tanaman ganja untuk komoditas ekspor, (Laporan CNN Indonesia 31/01/20).

Yang menjadi tanda tanya ganja adalah, mengapa ekspor-impor yang tercatat di BPS bisa dilakukan? Bukankah BNN secara tegas menolak usulan tanaman ganja untuk komoditas ekspor? Jika BNN seumpama tidak mengetahui ini, bukankah artinya ada indikasi oknum tertentu yang bermain?

Jika alasan mengimpor ganja dilakukan untuk tujuan penelitian, mengapa tidak menggunakan ganja Indonesia untuk diteliti? Jika BNN berdalih bahwa ganja Indonesia tidak memiliki potensi medis, bisakah BNN menunjukkan bukti hasil penelitiannya yang valid?

Wajar apabila masyarakat berpikir adanya indikasi permainan yang dilakukan sekelompok oknum. Hal ini dikarenakan sikap dan ketegasan pemerintahan terkait berkontradiksi atau berlawanan dengan bukti dan fakta yang terjadi di lapangan.

– Tanda Tanya Ganja

Tinggalkan komentar

Sharing is caring