Revolusi Ganja dan Kehendak Semesta

Baca Ganja – Penghujung tahun 2020 ini tak seperti penghujung tahun biasanya di seluruh dunia, karena umat manusia harus terbiasa hidup berdampingan dengan COVID-19. Maka dari itu, revolusi ganja diperlukan agar manusia dapat memanfaatkan potensi ganja dengan benar dan sadar bahwa ganja juga menyehatkan bumi dari krisis lingkungan yang juga menjadi isu di masa mendatang.

revolusi ganja
Sumber: United Nation (UN) News

Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) — UN Commission on Narcotic Drugs — telah mencabut ganja dan turunannya dari Daftar IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 yang merupakan rujukan Undang-Undang Narkotika Indonesia sampai saat ini.

Dilansir tirto.id (07/12/20), PBB mencabut ganja dengan pertimbangan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sebelumnya ganja berada dalam Golongan IV yang hanya memiliki manfaat medis terbatas dengan tingkat ketergantungan dan potensi penyalahgunaan yang sangat tinggi.

Karena putusan PBB, ganja tidak lagi disandingkan dengan heroin atau opioid yang memiliki ancaman risiko tinggi hingga menyebabkan kematian. Keputusan ini membuat ganja secara resmi keluar dari daftar narkoba berbahaya dan adiktif, serta dapat menjadi jalan menuju revolusi ganja.

Dukungan Koalisi Masyarakat Sipil

Keputusan penting dari sidang PBB ini, menurut Lingkar Ganja Nusantara (LGN), organisasi nirlaba yang fokus mengadvokasi legalisasi ganja, semestinya direspon pemerintah Indonesia dengan cepat dan cermat. Ini semakin penting karena saat ini tengah bergulir sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ganja bisa digunakan untuk kepentingan medis.

revolusi ganja
Sumber: LGN

“Loloskan permohonan judicial review Pasal 6 dan Pasal 8 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang dimohonkan oleh ibu-ibu dengan anaknya yang menderita cerebral palsy. Mereka sangat membutuhkan pengobatan yang berasal dari ganja,” ujar inisiator LGN, Dhira Narayana.

Tanggal 19 November 2020, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, dan LGN mendampingi ibu-ibu dari tiga anak yang menderita cerebral palsy. Seorang ibu selaku pemohon, Ibu Dwi Pertiwi, mengatakan anaknya hanya tidak kejang ketika mengkonsumsi CBD oil (minyak ganja).

Koalisi mengatakan langkah yang diambil PBB tersebut cukup berpengaruh terhadap posisi ganja dalam kebijakan narkotika secara internasional, sehingga tidak lagi menjadi penghalang untuk perkembangan ilmu pengetahuan maupun untuk pemanfaatannya dalam dunia medis.

“Ganja tidak lagi disamakan dengan heroin atau opium yang memiliki ancaman risiko tertinggi hingga menyebabkan kematian. Bahkan sebaliknya, manfaat kesehatan yang dapat diperoleh dari tanaman ganja semakin diakui yang dibuktikan dari hasil penelitian dan praktik-praktik pengobatan ganja medis di berbagai negara,”, dilansir dari lokadata.id (3/12/2020)

Dengan adanya keputusan ini, Koalisi juga menyerukan agar Pemerintah Indonesia mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri. Koalisi meminta agar pemerintah menindaklanjuti keputusan ini dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis.

Menurut Koalisi, kesempatan ini harus dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang selama ini berbasiskan bukti (evidence-based policy). “Adanya hasil voting ini sudah dapat dijadikan sebagai legitimasi medis dan konsensus politik yang harus diikuti negara-negara anggotanya termasuk Pemerintah Indonesia yang selama ini mengklaim selalu merujuk pada ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961,”

Dukungan dari Dokter Indonesia

Prof Musri Musman UNSYIAH
Prof. Musri Musman, Guru Besar UNSYIAH

Prof. H. Musri Musman, Guru Besar Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) sekaligus peneliti ganja mengatakan, ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa ganja sendiri memiliki manfaat medis yang luar biasa. Dilansir dari Dialeksis.com (Minggu, 06/12/20).

Prof Musri mengatakan kita tidak bisa menutup kenyataan ilmiah bahwa cannabis (ganja) ini paling banyak dimanfaatkan penggunaannya dibidang-bidang medis. Negara perlu memperhatikan kembali rekomendasi penggunaan ganja sebagai medis karena selama ini terganjal regulasi dari dari faktor hukum yang melarang penggunaan ganja.

“Di tingkat dunia saja sudah ada perhatian khusus karena ganja ini banyak mengandung manfaat kesehatan dan manfaat medis, maka dari itu kita juga perlu memenuhi kondisi ini dan mengikuti aturan main tersebut,” kata Prof. Musri.

Pemerintah, DPR, dan organisasi terkait perlu membahas regulasi ini sehingga tidak ada lagi istilah penyalahgunaan ganja. “Yang perlu ditekankan disini ialah bagaimana kita mengendalikan hal-hal yang merugikan kemudian memanfaatkan potensi pengobatan dan jenis obat-obatan baru yang ada di dalam kanabis,” pungkasnya.

Dr Widya Murni
Dr. Widya Murni

Adapun Dr. Widya Murni yang juga mendukung regulasi pemanfaatan ganja dan mengatakan tanaman ganja memiliki banyak manfaat bagi orang usia lanjut. Selain itu, Dr. Widya juga mengatakan kandungan kecambah (microgreen) tanaman kanabis memiliki protein yang sangat tinggi dan baik untuk dikonsumsi, bahkan beliau pernah memberikan kepada pasiennya yang menderita kanker.

Dr. Widya juga mengatakan spektrum ganja bisa menjadi bahan makanan, bahan obat-obatan, bahan sebagai pembuatan kertas, sebagai bahan bakar, untuk membuat bahan materil pembuatan mobil, dan sebagai pembuatan bahan bangunan. Baca selengkapnya disini, tanaman kanabis (hemp), ganja industri yang kaya manfaat.

Revolusi Ganja untuk Menyelamatkan Bumi

Bukan hanya itu, tanaman yang biasa disapa kanabis ini, memiliki manfaat bagi lingkungan yang dapat menyehatkan bumi dan menyelamatkan bumi dari krisis lingkungan, mulai dari meningkatkan kesuburan dan kualitas tanah, hingga solusi untuk mengurangi pemanasan global hingga perubahan iklim / cuaca ekstrim.

Dilansir dari Theguardian.com (30/12/19), jika umat manusia terus membakar minyak, gas, batu bara, dan hutan dengan kecepatan saat ini, maka di tahun 2050 manusia akan hidup ditengah kota yang kebanjiran, migrasi paksa, dan hutan Amazon akan berubah menjadi hutan sabana (savannah) — padang rumput.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga memprediksi Indonesia terancam cuaca ekstrim yang disebut La Nina, yang akan berlangsung hingga puncaknya pada Februari 2021, dilansir dari okezone.com (23/10/20). BMKG menyebutkan kondisi La Nina dapat berlangsung dengan durasi selama beberapa bulan hingga 2 tahun.

“Indonesia sedang menuju keajaiban dan keajaiban itu hanya bisa dihasilkan dari mereka yang punya harapan. Jadi menantilah di dalam kecemasan karena itu tabiat manusia, tetapi memastikan perubahan itu adalah panggilan langit” – Rocky Gerung

– Revolusi Ganja dan Kehendak Semesta

Tinggalkan komentar

Sharing is caring