Baca Ganja – Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan tanggal 5 Oktober 2020, banyak mendapat kecaman dari berbagai kelompok masyarakat. Pasal UU Omnibus Law dianggap melukai hak buruh, sehingga mereka terpaksa harus turun ke jalan.

Buntut pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, membuat serikat buruh mogok nasional mulai tanggal 6 Oktober hingga tanggal 8 Oktober mendatang. Dasar mogok nasional yang dilakukan adalah UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh yang sebelumnya direncanakan 5 juta. 2 juta buruh tersebut meliputi sektor industri seperti kimia, energi, pertamgangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif, elektronik, industri besi/baja, farmasi/kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, dan perbankan.
Dilansir detiknews (6/10), Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, “Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulaweasi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.”
Mogok nasional menyuarakan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja antara lain adalah tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
Untuk melihat lebih lengkap perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa klik disini.
Satire Netizen: #OmnibusLawSampah hingga Ingin Gabung Sunda Empire
Ruang media sosial Twitter dikenal memiliki warganet yang penuh atensi dan aktif. Hashtag #OmnibusLawSampah menduduki urutan pertama di trending topic pada tanggal 6 Oktober yang sebelumnya Sunda Empire menjadi trending topic di jagat Twitter Indonesia.
No matter who you are, where you’re from, your skin colour, your gender identity, just speak yourself -Kim Namjoon-
I don’t care even my twitter getting blocked or suspended, I just want justice for this nation#OmnibusLawSampah #OmnibusLawRugikanRakyat #DPRRIKhianatiRakyat pic.twitter.com/9JPVHloCuz— 민윤영 Nat (@drsweetlazysuga) October 6, 2020
Semangat dan atensi netizen twitter dapat dilihat dari akun twitter @nataliyuwono14 yang mencuit, “tidak masalah siapa anda, asal anda, warna kulit anda, gender anda, katakanlah”-Kim Namjoon- Saya tak peduli sekalipun akun twitter saya di suspend, saya hanya ingin keadilan di negeri ini,” dengan hashtag #OmnibusLawSampah.
Tuan dan puan DPR yg KATANYA WAKIL RAKYAT, apa kalian tidak malu bahwa yang mewakilkan suara rakyat malah para mahasiswa#OmnibusLawSampah #DPRRIKhianatiRakyat #DPRIMPOSTOR pic.twitter.com/znc7QIfhMn
— Patpat (@FFhatimahnur) October 6, 2020
Akun @FFhatimahnur mengkritik, “Tuan dan puan DPR yg KATANYA WAKIL RAKYAT, apa kalian tidak malu bahwa yang mewakilkan suara rakyat malah para mahasiswa”.
Formulir pendaftarannya Sunda Empire, kali aja butuh pic.twitter.com/HY9i7d7snw
— Eza Hazami (@ezash) October 6, 2020
Warganet bahkan menyinggung setelah petinggi Sunda Empire ditangkap, tatanan dunia malah menjadi kacau. Bahkan warganet lainnya ada yang membagikan formulir pendaftaran Sunda Empire sembari mengungkapkan rasa keinginannya untuk berpindah bergabung ke Sunda Empire.
Kelompok Sunda Empire ini mencuat pada awal Januari 2020 lalu yang memprediksi pemerintahan dunia akan berakhir pada tanggal 15 Agustus 2020 (Sumber: CNN Indonesia, 6/10).
https://twitter.com/briankhrisna/status/1313092439721177089
Ada juga akun twitter @briankhrisna mencuit, “Sunda empire tampak jadi lebih masuk akal sekarang”.
Berbagai bentuk sindiran netizen mulai dari ingin bergabung dan menganggap Sunda Empire tampak lebih masuk akal merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap pemimpinnya. Mungkin netizen anggap Sunda Empire bisa memprediksi yang akan datang, sedangkan pemimpin pemerintahan netizen bahkan tidak mampu memprediksi kebijakan yang dibuatnya sendiri?
Pasal UU Omnibus Law Berpotensi Melukai Alam / Lingkungan
Isu lingkungan hidup dalam aturan Omnibus Law juga tidak kalah pelik. Alih-alih menjamin kelestarian alam, beberapa pasal justru kontradiktif dengan dalih menggenjot investasi. Secara garis besar, UU Cipta Kerja menghapus, mengubah, dan menetapkan aturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dilansir dari katadata.co.id (6/10), pemberian izin lingkungan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tidak dapat lagi mengeluarkan rekomendasi izin apapun. Hal ini bertolak belakang dengan aturan sebelumnya.
Dalam UU No.32 Tahun 2009 menyebutkan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangan. Jika tidak ada rekomendasi Amdal, maka izin lingkungan tak akan terbit.
Perubahan izin lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat mendapat kecaman dari sejumlah pegiat lingkungan yang menganggap keberadaan AMDAL yang dilemahkan menjadi ancaman bagi kelestarian alam. Apalagi, kini analisis dampak lingkungan hanya untuk proyek beresiko tinggi, sedangkan proyek beresiko rendah atau sedang belum jelas aturan mainnya sampai sekarang. Selain itu, isi pasal UU Omnibus Law dianggap tidak melibatkan peran atau partisipasi masyarakat dalam proses perizinan.
Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang No.30 Tahun 2009 mengenai izin lingkungan dihapus dalam UU Cipta Kerja. Padahal dalam aturan lama menyebutkan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha. Lalu, undang-undang baru juga menghapus soal hak setiap orang mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) apabila perusahaan atau pejabat menerbitkan izin lingkungan tanpa AMDAL.
Konklusi
Banyak pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja yang bertentangan dengan suara masyarakat, mulai dari jaminan upah buruh yang rendah, penghapusan AMDAL dan IMB, serta penghapusan sanksi pidana bagi investor pencemar lingkungan dan hanya dijerat hukuman administrasi.
Jika pemerintah masih tidak peka dengan 2 juta buruh yang melakukan aksi mogok nasional dan tetap meneruskan Omnibus Law UU Cipta Kerja, maka bisa jadi ini adalah sebuah proses alam dimana sedang terjadinya proses apoptosis di “tubuh” Indonesia.
Istilah apoptosis dalam biologi adalah cara sel mematikan dirinya secara terprogram, berguna untuk menyeimbangkan (homeostatis) sel dalam tubuh, sehingga sel dalam tubuh tidak menumpuk dan menyebabkan tumor. Proses apoptosis merupakan proses alamiah yang baik bagi tubuh.
Bagi investor yang memiliki modal dan hanya dikenakan sanksi administrasi, bukanlah menjadi masalah baginya. Pada akhirnya Ibu Pertiwi yang akan kembali terluka karena pembakaran hutan, pembukaan lahan, dan pertambangan. Sehingga proses apoptosis cepat atau lambat pasti terjadi secara alamiah dan berpotensi menjatuhkan rezim pemerintahan jika Omnibus Law diteruskan.