Baca Ganja – Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan untuk mengenang pertempuran di Surabaya pada tahun 1945 silam. Kendati tumpah darah telah dikorbankan, rasanya masyarakat masih terus mencari pahlawan yang diharapkan dapat mengawal cita-cita bangsa Indonesia.
Hiruk-pikuk mosi tidak percaya terhadap pemerintahan saat ini yang dinilai bertendensi memihak pada kepentingan kapitalis berdampak pada keadaan psikologi-sosial masyarakat, yang membuat masyarakat mencari sosok pahlawan yang dianggap dapat mengamankan keadaan psikologi-sosial mereka.
Hal ini terlihat dari sambutan meriah kelompok masyarakat atas kepulangan Habib Rizieq Shihab (disingkat HRS) yang bertepatan di Hari Pahlawan. Bak pahlawan, wajar jika sekelompok masyarakat mengelukan kepulangan HRS yang dibaliknya tentu ada sebuah penantian harapan baru.
subhanallah pic.twitter.com/HyWgsD0aHY
— Irvan Gani (@ghanieierfan) November 10, 2020
Itulah contoh sebuah harapan baru (new hope) dari sekelompok masyarakat yang sepatutnya dihormati dan dihargai. Kendati demikian, harus disadari bahwa yang hilang akhir-akhir ini bukanlah sosok pahlawan, melainkan cita-cita dan harapan bangsa Indonesia.
Siapa saja bisa menjadi dan disebut pahlawan jika memiliki keberanian mengawal cita-cita dan harapan bangsa Indonesia berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Isi pembukaan UUD 1945 adalah;
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Harapan dan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang hilang akhir-akhir ini, sehingga siapapun bisa disebut pahlawan bagi yang berani mengawal cita-cita dan harapan bangsa Indonesia, termasuk mereka yang menyuarakannya dengan turun ke jalan. Salam juang!